Pencabutan Pengukuhan PKP

  1. Sesuai dengan Ketentuan pada KEP 160/PJ/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Informasi lebih lanjut dapat di cek melalui Bot Whatsapp Halo Tangtim pada https://wa.me/6281388888416

  1. Sesuai dengan Ketentuan pada KEP 160/PJ/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Informasi lebih lanjut dapat di cek melalui Bot Whatsapp Halo Tangtim pada https://wa.me/6281388888416

Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonanWajib Pajak diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuban Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dan Berita Acara Pencabutan Pengukuhan PKP; atau 2. Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Pengukuhan PKP"