Berdasarkan penelitian administrasi Kepala KPP atau KP2KP memberikan keputusan paling lama 1 (satu) hari
kerja setelah BPE atau BPS diterbitkan, berupa:
1.
menerima permohonan dengan menerbitkan Surat 'Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak, dalam hal permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen
dan/ atau ketentuan; atau
2. menolak permohonan dengan menerbitkan Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen, dan/ atau ketentuan.
Tidak dipungut biaya
Surat Pengukuhan PKP (SPPKP); Surat Penolakan Pengukuhan PKP
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store