Permohonan SKB PPn BM Kendaraaan Bermotor-Angkutan Umum

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi NPWP
  3. Surat Keterangan penggunaan kendaraan
  4. Surat Pernyataan tidak akan dipindahtangankan/diubah peruntukannya
  5. Perjanjian jual-beli
  6. Ijin Usaha dan Ijin Trayek
  7. Dokumen impor (jika impor)

  1. Wajib Pajak menyampaikan Permohonan SKB PPn BM Kendaraaan Bermotor-Angkutan Umum beserta dokumen kelengkapannya ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar

Paling lama 7 (tujuh) hari kerjasejak surat permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

SKB PPn BM Kendaraaan Bermotor-Angkutan Umum

Wajib Pajak dapat mengonfirmasi progres penyelesaian Permohonan SKB PPn BM Kendaraaan Bermotor-Angkutan Umum melalui pesan Whatsapp ke 0851-5803-5466
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan SKB PPn BM Kendaraaan Bermotor-Angkutan Umum"