Pelayanan PITC (Provider Initiated Testing And Counseling)

  1. Kartu Identitas (KTP / KK)
  2. Rekam medis dan surat pengantar pemeriksaan laboratorium pasien diantar petugas ke laboratorium.

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien memasuki ruang pemeriksaan umum.
  3. Petugas menawarkan pemeriksaan tes HIV kepada pasien
  4. Tenaga kesehatan memberi informasi singkat tentang HIV dan alasan menjalani tes
  5. pasien menandatangani persetujuan tes di rekam medis
  6. Petugas mengirimkan permintaan dan rekam medis pasien ke laboratorium.
  7. Pasien diperiksa darah
  8. Petugas memberikan konseling terkait hasil tes.
  9. Pasien ditatalaksana farmakologis di Puskesmas /pulang / dirujuk ke faskes lain.

60 - 120 Menit

  1. Gratis
  2. Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 tahun 2020

Pelayanan PITC

  1. SMS/WA : 08113322225 
  2. Kotak saran 
  3. Instagram : upt_puskesmas_sidoarjo 
  4. Facebook: upt puskesmas sidoarjo 
  5. Youtube : puskesmas sidoarjo 
  6. Email: puskesmassidoarjo@sidoarjokab.go.id 
  7. Google review Puskesmas Sidoarjo 
  8. Tik tok : upt_puskesmas_sidoarjo



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PITC (Provider Initiated Testing And Counseling)"