Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaran Panas Bumi secara otomasi melalui SOFast

  1. Permohonan disampaikan secara hardcopy atau secara elektronik melalui sistem INSW
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Kontrak Operasi Bersama (KOB) atau kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, izin pengusahaan sumber daya panas bumi, izin panas bumi, atau Surat Ketetapan Penugasan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi
  4. Rencana Impor Barang (RIB) yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk dan telah mendapat persetujuan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang panas bumi;
  5. Dalam hal wilayah kerja panas bumi dari KKOB terdiri atas lebih dari 1 (satu) wilayah kerja panas bumi, permohonan disampaikan kepada masing-masing Kepala Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja panas bumi sebagaimana tercantum dalam masing-masing rencana impor barang (RIB);
  6. Dalam hal proses impor dilakukan oleh Penyedia Barang (Vendor), permohonan mencantumkan nama Penyedia Barang (Vendor) yang akan melakukan impor dan melampirkan bukti kontrak pengadaan barang antara Kontraktor dan Penyedia Barang (Vendor)

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi secara elektronik melalui Sistem INSW beserta dokumen pendukung.
  2. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi menerima dan memberikan arahan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan proses lebih lanjut
  3. Pejabat Bea dan Cukai meneliti a. dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap Pejabat Bea dan Cukai membuat surat pengembalian dokumen dengan menyebutkan alasan pengembalian untuk ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. b. dalam hal permohonan dinyatakan lengkap, Pejabat Bea dan Cukai membuat Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi untuk ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama
  4. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama meneliti dan menandatangani Keputusan Menteri Keuangan kemudian menyampaikan kepada pemohon melalui Pejabat Bea dan Cukai
  5. Pejabat Bea dan Cukai menyampikan Keputusan Menteri Keuangan kepada pemohon. Dalam hal tempat pemasukan barang impor keperluan KKOB atau Badan Usaha selaku pemohon terdiri atas lebih dari 1 (satu) tempat pemasukan, Pejabat Bea dan Cukai membuat Salinan Keputusan Menteri Keuangan dan menyampaikan kepada: a. Kepala Kantor Wilayah dan/atau b. Kepala Kantor Pabean, tempat pemasukan.

  1. paling lama 5 (lima) jam kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan sesuai.
  2. dalam hal terjadi gangguan operasional jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan sesuai.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan, atau 2. Surat Penolakan Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi secara otomasi melalui SOFast.

Jalur Aduan Pelayanan: Email: ki.kwbcjabar@customs.go.id Telepon: 022 7236750 Whatsapp: 0813-1397-9572 Aplikasi SIPUMA : www.beacukai.go.id/pengaduan Jalur Layanan Informasi: Email: bkhumaskwbcjabar@gmail.com Telepon: (022) 7326748/7236745


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaran Panas Bumi secara otomasi melalui SOFast "