Pelayanan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai

  1. Pengusaha yang dapat diberikan penundaan adalah pengusaha pabrik/importir hasil tembakau atau pengusaha pabrik/importir MMEA yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai
  2. Penundaan cukai untuk jenis jaminan bank bagi pengusaha pabrik: a. merupakan pengusaha kena pajak ; b. selama kurun waktu 6 bulan terakhir tidak dikenai sanksi administrasi karena melanggar ketentuan pasal tertentu UU Cukai; c. tidak mempunyai tunggakan utang cukai kecuali sedang diajukan keberatan; d. apabila mendapat pengangsuran jumlah angsurannya sudah mencapai 75%; e. profil pengusaha pabrik masuk dalam kategori sedang atau rendah
  3. Penundaan cukai untuk jenis jaminan asuransi bagi pengusaha pabrik: a. merupakan pengusaha kena pajak; b. selama kurun waktu 6 bulan terakhir tidak dikenai sanksi administrasi karena melanggar ketentuan pasal tertentu UU Cukai; c. tidak mempunyai tunggakan utang cukai kecuali sedang diajukan keberatan; d. apabila mendapat pengangsuran jumlah angsurannya sudah mencapai 75%; e. tidak mendapatkan surat teguran dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir; f. profil pengusaha pabrik masuk dalam kategori sedang atau rendah
  4. Penundaan cukai untuk jenis jaminan perusahaan bagi pengusaha pabrik: a. merupakan pengusaha kena pajak; b. selama kurun waktu 12 bulan terakhir tidak dikenai sanksi administrasi karena melanggar ketentuan pasal tertentu UU Cukai; c. tidak mempunyai tunggakan utang cukai kecuali sedang diajukan keberatan; d. tidak sedang melakukan pengangsuran; e. tidak mendapatkan surat teguran dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir; f. memiliki laporan keuangan yang telah di audit akuntan publik dengan opini WTP 2 (dua) tahun terakhir; g. kinerja keuangan baik dengan kriteria likuiditas lebih dari 1, solvabilitas lebih dari 1, rentabilitas positif; h. profil pengusaha pabrik masuk dalam kategori rendah
  5. Penundaan cukai untuk jenis jaminan bank bagi importir BKC a. merupakan pengusaha kena pajak; b. selama kurun waktu 12 bulan terakhir tidak dikenai sanksi administrasi karena melanggar ketentuan pasal tertentu UU Cukai; c. tidak mempunyai tunggakan utang cukai kecuali sedang diajukan keberatan; d. memiliki laporan keuangan yang telah di audit akuntan publik dengan opini WTP 1 (satu) tahun terakhir; d. kinerja keuangan baik dengan kriteria likuiditas lebih dari 1, solvabilitas kurang dari 1, rentabilitas positif ; e. profil pengusaha pabrik masuk dalam kategori rendah
  6. Penundaan cukai untuk jenis jaminan bank atau jaminan asuransi bagi pengusaha pabrik a. surat pengukuhan PKP b. daftar rekapitulasi dokumen CK-1 atau CK-1A 6 (enam) bulan terakhir c. perhitungan penundaan d. daftar rekapitulasi ekspor lebih besar dari penjualan dalam negeri apabila mengajukan penundaan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari e. Fotokopi salinan KMK Penundaan yang pernah dimiliki.
  7. Penundaan cukai untuk jenis jaminan perusahaan bagi pengusaha pabrik a. surat pengukuhan PKP b. daftar rekapitulasi dokumen CK-1 atau CK-1A 6 (enam) bulan terakhir c. perhitungan penundaan d. daftar rekapitulasi ekspor lebih besar dari penjualan dalam negeri apabila mengajukan penundaan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari e. laporan keuangan yang telah di audit akuntan publik dengan opini WTP 2 (dua) tahun terakhir f. Fotokopi salinan KMK Penundaan yang pernah dimiliki.
  8. Penundaan cukai untuk jenis jaminan bank bagi importir a. surat pengukuhan PKP b. daftar rekapitulasi dokumen CK-1 atau CK-1A 6 (enam) bulan terakhir c. perhitungan penundaan d. daftar rekapitulasi ekspor lebih besar dari penjualan dalam negeri apabila mengajukan penundaan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari e. laporan keuangan yang telah di audit akuntan publik dengan opini WTP 1 (satu) tahun terakhir f. Fotokopi salinan KMK Penundaan yang pernah dimiliki. g. Fotokopi salinan KMK Penundaan yang pernah dimiliki

  1. Pengusaha pabrik/importir BKC mengajukan permohonan dengan dilampiri persyaratan administratif ke KPU BC/KPPBC yang mengawasi.
  2. Dalam hal permohonan penundaan dengan nilai penundaan sampai dengan Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) dan disampaikan pada KPPBC yang mengawasi: a. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC meneliti kelengkapan persyaratan: 1) Dalam hal persyaratan permohonan tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali oleh Pemohon. 2) Dalam hal persyaratan lengkap, Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC melakukan penelitian permohonan penundaan termasuk profil pengusaha pabrik/importir BKC. b. Berdasarkan penelitian permohonan penundaan: 1) Dalam hal permohonan ditolak, Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC menerbitkan Surat Penolakan. 2) Dalam hal permohonan diterima, Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC menerbitkaKeputusan Pemberian Penundaan.
  3. Dalam permohonan penundaan dengan nilai lebih dari Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) dan disampaikan pada KPPBC yang mengawasi: a. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC meneliti kelengkapan persyaratan: 1) Dalam hal persyaratan permohonan tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali oleh Pemohon. 2) Dalam hal persyaratan lengkap, Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC menerbitkan surat rekomendasi kemudian menyampaika kepada Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah DJBC. b. Pejabat Bea dan Cukai meneliti kelengkapan persyaratan: 1) Dalam hal persyaratan permohonan tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai pada Kanwil DJBC mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali oleh Pemohon. 2) Dalam hal persyaratan lengkap, Pejabat Bea dan Cukai pada Kanwil DJBC melakukan penelitian permohonan penundaan termasuk profil pengusaha pabrik/importir BKC. c. Berdasarkan penelitian permohonan penundaan: 1) Dalam hal permohonan ditolak, Pejabat Bea dan Cukai pada Kanwil DJBC menerbitkan Surat Penolakan. 2) Dalam hal permohonan diterima, Pejabat pada Kanwil DJBC menerbitkan Keputusan Pemberian Penundaan.
  4. Dalam hal permohonan penundaan disampaikan pada KPU BC yang mengawasi: a. Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC meneliti kelengkapan persyaratan: 1) Dalam hal persyaratan permohonan tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali oleh Pemohon. 2) Dalam hal persyaratan lengkap, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC melakukan penelitian permohonan penundaan termasuk profil pengusaha pabrik/importir BKC. b. Berdasarkan penelitian permohonan penundaan: 1) Dalam hal permohonan ditolak, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC menerbitkan Surat Penolakan. 2) Dalam hal permohonan diterima, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC menerbitkan Keputusan Pemberian Penundaan.

  1. Untuk pengajuan permohonan penundaan dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) pada KPPBC adalah paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap sampai dengan diterbitkan Keputusan Penundaan atau Surat Penolakan.
  2. Untuk pengajuan permohonan penundaan dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) pada KPPBC adalah: a. paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sampai dengan diterbitkannya surat rekomendasi oleh KPPBC; b. paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak rekomendasi diterima lengkap oleh Kantor Wilayah sampai dengan diterbitkannya Keputusan Penundaan atau Surat Penolakan
  3. Untuk pengajuan permohonan pada KPUBC adalah paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap sampai dengan Keputusan Penundaan atau Surat Penolakan.

Tidak dipungut biaya

1. Keputusan Penundaan; atau 2. Surat Penolakan.

Jalur Aduan Pelayanan: Email: ki.kwbcjabar@customs.go.id Telepon: 022 7236750 Whatsapp: 0813-1397-9572 Aplikasi SIPUMA : www.beacukai.go.id/pengaduan Jalur Layanan Informasi: Email: bkhumaskwbcjabar@gmail.com Telepon: (022) 7326748/7236745


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai"