(HUKUM) ERATERANG - Surat Keterangan Elektronik

  1. Membuat akun dan mengisi permohonan surat keterangan secara online pada alamat www.eraterang.mahkamahagung.go.id
  2. Surat Permohonan yang tergenerate otomatis dari aplikasi
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy SKCK terbaru yang masih berlaku
  5. Pas Photo 4x6 cm 1 Lembar

  1. Pemohon membuat akun pada aplikasi eraterang
  2. Pemohon mengajukan permohonan surat keterangan secara online sesuai kebutuhan jenis surat keterangan dan mengunggah syarat yang diminta
  3. Petugas mengecek dan memvalidasi data melalui aplikasi PTSP+
  4. Petugas mencetatak surat keterangan dan meminta tandatangan Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan setelah sebelumnya di setujui Panitera
  5. Pemohon datang membawa surat permohonan dan asli persyaratan untuk divalidasi dan membayar PNBP
  6. Petugas menyerahkan surat keterangan setelah seluruh syarat tervalidasi keasliannya dan PNBP telah dibayarkan

Perhitungan waktu dari permohonan masuk sampai dengan surat keterangan dapat diambil pemohon

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019

Surat Keterangan Online


  1. Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI : www.siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Sentra Informasi dan Pengaduan Pengadilan Negeri Praya
  3. Surat tertulis melalui POS dialamatkan Kepada Pengadilan Negeri Praya
  4. Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Praya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.eraterang.mahkamahagung.go.id