Permohonan Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Yang Dimasukkan ke Dalam Pabrik Yang Berasal dari Peredaran Bebas

  1. Subjek Cukai yang berhak adalah Pengusaha Pabrik
  2. Barang Kena Cukai dilekati Pita Cukai sesuai peruntukan dan milik Pengusaha Pabrik yang mengajukan permohonan
  3. Barang Kena Cukai dilekati Pita Cukai yang dilakukan pemesanan pita cukainya (CK-1/CK-1A) pada tahun anggaran berjalan dan/atau satu tahun anggaran sebelumnya.
  4. Pengolahan kembali atau pemusnahan BKC yang dimasukkan ke dalam pabrik yang berasal dari perederan bebas hanya dapat dilakukan paling banyak 4 (empat) kali dalam satu tahun anggaran, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah DJBC.
  5. Pengusaha Pabrik harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor sebelum pemasukan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dari peredaran bebas ke dalam pabrik untuk diolah kembali atau dimusnahkan dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5).
  6. Pengajuan CK-5 paling lambat tanggal 1 (satu) bulan ke empat sejak batas waktu pelekatan sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Pemasukan kembali barang kena cukai dari peredaran bebas ke dalam pabrik untuk diolah kembali atau dimusnahkan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal CK-5.
  8. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 6 dan 7 tidak dipenuhi, atas pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan barang kena cukai yang bersangkutan tidak diberikan pengembalian cukai
  9. Apabila tanggal pemasukan jatuh pada hari libur atau yang diliburkan, maka pemasukan dilakukan pada hari kerja terakhir sebelum hari libur atau yang diliburkan

  1. Pengusaha Pabrik mengajukan pemberitahuan kepada KPU BC/KPPBC yang mengawasi dengan menggunakan dokumen CK-5 (Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai) terhadap Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia yang akan diolah kembali atau dimusnahan dan berada di peredaran bebas sebelum dilakukan penarikan ke dalam pabrik.
  2. Pengusaha Pabrik melakukan pemasukkan kembali BKC dari peredaran bebas paling lama 30 hari sejak tanggal CK5 dan memberitahukan kedatangan BKC ke dalam pabrik kepada Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC/KPPBC.
  3. Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC /KPPBC melakukan pemeriksaan atas Barang Kena Cukai yang akan diolah kembali atau dimusnahkan dengan disaksikan oleh Pengusaha Pabrik dan menuangkannya dalam BACK-1 (Berita Acara Pemeriksaan) dan melakukan penyegelan terhadap BKC yang akan diolah kembali atau dimusnahkan.
  4. Sebelum pengolahan kembali atau pemusnahan atas Barang Kena Cukai yang telah dilakukan pemeriksaan, Pengusaha Pabrik mengajukan pemberitahuan kepada KPU/KPPBC yang mengawasi dengan menggunakan dokumen PBCK-3 (Pemberitahuan Pemusnahan atau Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai dan Perusakan Pita Cukai) dengan melampirkan BACK-1 dan CK-5.
  5. Berdasarkan dokumen PBCK-3: a. Dalam hal nilai cukai melebihi Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan diberitahukan kepada KPPBC: 1) Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC menerbitkan Surat Rekomendasi Persetujuan Pemusnahan atau Pengolahan Kembali untuk disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai pada Kanwil DJBC. 2) Pejabat Bea dan Cukai pada Kanwil DJBC menerbitkan Surat Persetujuan Pemusnahan atau Pengolahan Kembali dan Pembentukan Tim Pengawas. b. Dalam hal nilai cukai tidak melebihi Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan diberitahukan kepada KPPBC, Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC menerbitkan Surat Persetujuan Pemusnahan atau Pengolahan Kembali dan Pembentukan Tim Pengawas. c. Dalam hal diberitahukan kepada KPU BC, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC menerbitkan Surat Persetujuan Pemusnahan atau Pengolahan Kembali dan Pembentukan Tim Pengawas.
  6. Berdasarkan Pembentukan Tim Pengawas oleh Pejabat Bea dan Cukai pada Kanwil DJBC/KPU BC/KPPBC, Tim Pengawas melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai dan menuangkannya dalam BACK-3 (Berita Acara Pemusnahan atau Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai).
  7. Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC/KPPBC: a) Dalam hal tidak memenuhi persyaratan, menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Diterbitkan CK-2. b) Dalam hal memenuhi persyaratan, menerbitkan CK-2 (Tanda Bukti Perusakan Pita Cukai).
  8. Pengusaha Pabrik menerima Surat Pemberitahuan Tidak Diterbitkan CK-2 atau CK-2.

  1. Jangka Waktu penerbitan BACK-1 atas Pemeriksaan Barang Kena Cukai yang dimasukkan ke dalam pabrik yang berasal dari peredaran bebas adalah 5 (lima) hari kerja sejak Pengusaha memberitahukan seluruh BKC yang diajukan dimusnahkan atau diolah kembali telah masuk ke dalam pabrik.
  2. Jangka waktu penerbitan Surat Persetujuan KPU/KPPBC atau Surat Rekomendasi dari KPPBC ke Kanwil adalah 3 (tiga) hari kerja sejak PBCK-3 dan BACK-1 diterima lengkap dan benar.
  3. Jangka waktu penerbitan Surat Persetujuan dari Kanwil adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak Surat Rekomendasi KPPBC diterima lengkap dan benar.
  4. Jangka Waktu penerbitan CK-2 adalah 2 (dua) hari kerja sejak BACK-3 diterbitkan

Tidak dipungut biaya

1. CK-2 (Tanda Bukti Perusakan Pita Cukai); atau 2. Surat Pemberitahuan Tidak Diterbitkan CK-2

Jalur Aduan Pelayanan: Email: ki.kwbcjabar@customs.go.id Telepon: 022 7236750 Whatsapp: 0813-1397-9572 Aplikasi SIPUMA : www.beacukai.go.id/pengaduan Jalur Layanan Informasi: Email: bkhumaskwbcjabar@gmail.com Telepon: (022) 7326748/7236745


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Yang Dimasukkan ke Dalam Pabrik Yang Berasal dari Peredaran Bebas "