No. SK: 98/KPA.W19-A2/SK.OT1.2/I/2024
Waktu standar penyelesaian Layanan Mediasi yaitu 1 s.d 30 hari
Laporan hasil Mediasi atau Akta Perdamaian
Pengaduan atas kesalahan atau kekeliruan dalam proses pendaftaran Perkara Permohonan dapat diajukan melalui Media PTSP pada bagian petugas Pengaduan maupun melalui media online pada Aplikasi SIWAS.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store