a. Paling lama 1 (satu) jam yang dimulai sejak pemaparan dinyatakan selesai sampai dengan diterbitkannya Surat Penolakan/Keputusan Persetujuan Perubahan Data Izin Pengusaha Toko Bebas Bea (apabila perlu dilakukan pemaparan proses bisnis); atau
b. Paling lama 1 (satu) hari kerja yang dimulai sejak Permohonan Perubahan Data Izin Pengusaha Toko Bebas Bea dinyatakan lengkap sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Data Izin Pengusaha Toko Bebas Bea (apabila tidak perlu dilakukan pemeriksaan lokasi dan pemaparan proses bisnis).
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Izin Pengusaha Toko Bebas Bea
Jalur Aduan
Pelayanan: Email: ki.kwbcjabar@customs.go.id Telepon: 022 7236750 Whatsapp: 0813-1397-9572 Aplikasi
SIPUMA : www.beacukai.go.id/pengaduan Jalur Layanan Informasi: Email:
bkhumaskwbcjabar@gmail.com Telepon: (022) 7326748/7236745
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store