Penerbitan Izin Penetapan Toko Bebas Bea

  1. Portal INSW yang terintegrasi dengan sistem OSS
  2. Permohonan Izin Pengusaha Toko Bebas Bea
  3. Surat Rekomendasi pemberian Izin Pengusaha Toko Bebas Bea dari KPPBC
  4. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dari KPPBC
  5. Formulir penilaian hasil pemaparan
  6. profil perusahaan
  7. bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang memiliki batas-batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa, apabila tempat yang bersangkutan adalah tempat yang di sewa dari pihak lain
  8. denah lokasi/tempat
  9. surat izin tempat usaha dan surat izin usaha perdagangan
  10. surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
  11. surat Uraian tidak memiliki tunggakan pajak, bea masuk, bea keluar, dan cukai
  12. dokumen pendayagunaan sistem pencatatan sediaan barang (IT Inventory) dan sistem Closed Circuit Television (CCTV) Pengusaha Toko Bebas Bea yang dapat diakses secara realtime dan daring oleh DJBC dan DJP antara lain petunjuk manual atau cetak layar (print screen)
  13. bukti identitas diri penanggung jawab badan usaha berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
  14. Angka Pengenal Importir (API)
  15. Dokumen pendayagunaan alat pemindai sidik jari elektronik
  16. dokumen pendayagunaan alat pembaca kartu kendali elektronik
  17. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam hal pengusaha TBB menjual Barang Kena Cukai

  1. Pemohon mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung melalui portasl INSW.
  2. Pejabat Bea dan Cukai meneliti dokumen permohonan.
  3. Kepala Kantor Wilayah meminta KPPBC untuk melakukan pemeriksaan lokasi.
  4. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC melakukan pemeriksaan lokasi
  5. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah
  6. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Undangan Pemaparan Proses Bsinis kepada Pemohon
  7. Pemohon melakukan pemaparan proses bisnis.
  8. Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis.
  9. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Penolakan atau Surat Keputusan Persetujuan Izin Toko Bebas Bea

a. Pemeriksaan lokasi paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diajukan secara lengkap. 

b. Surat Keputusan Persetujuan/Surat Penolakan Izin Toko Bebas Bea terbit paling lama 1 (satu) jam setelah Presentasi.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Persetujuan Izin Toko Bebas Bea

Jalur Aduan Pelayanan: Email: ki.kwbcjabar@customs.go.id Telepon: 022 7236750 Whatsapp: 0813-1397-9572 Aplikasi SIPUMA : www.beacukai.go.id/pengaduan Jalur Layanan Informasi: Email: bkhumaskwbcjabar@gmail.com Telepon: (022) 7326748/7236745


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Penetapan Toko Bebas Bea"