Pelayanan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan KPKNL

  1. Latar belakang permohonan
  2. Tujuan penilaian
  3. Deskripsi Objek Penilaian tanah dan/atau bangunan meliputi lokasi dan alamat objek, jumlah, dan luas bidang tanah dan/ atau bangunan untuk objek Penilaian berupa tanah dan/ atau bangunan
  4. Fotokopi Dokumen kepemilikan
  5. Fotokopi dokumen penatausahaan barang
  6. Fotokopi Berita Acara Penyitaan, untuk objek Penilaian berupa Benda Sitaan

  1. Berdasarkan data/informasi yang diperoleh saat Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Tangerang II dan mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Pemohon/seksi PKN menyampaikan dokumen permohonan penilaian dalam rangka pemanfaatan BMN kepada petugas APT/sekretaris.
  4. Seksi penilaian melakukan verifikasi, dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon melalui surat resmi dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai petunjuk yang disampaikan.
  5. Tim Penilai melakukan survei lapangan dan menyusun laporan penilaian dalam rangka pemanfaatan BMN.
  6. Hasil penilaian berupa laporan penilaian dalam rangka pemanfaatan BMN disampaikan kepada pemohon/Seksi PKN melalui surat rahasia dari Kepala Kantor untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penetapan pemanfaatan BMN
  7. Proses Selesai






 

 

Jumlah objek yang dimohonkan

Jangka waktu maksimal penyelesaian

Pemanfaatan

Selain pemanfaatan dan pemindahtanganan

Sewa

Selain Sewa

 

1 s.d 5

Paling lambat 17 hari kerja

Paling lambat 44 hari kerja

Paling lambat 37 hari kerja

 

6 s.d. 10

Paling lambat 19 hari kerja

Paling lambat 46 hari kerja

Paling lambat 39 hari kerja

 

11 s.d.15

Paling lambat 21 hari kerja

Paling lambat 48 hari kerja

Paling lambat 41 hari kerja

dst. dengan kelipatan 5 objek

 

Bertambah 2 hari kerja setelah kelipatan 5 objek

 

Jumlah objek yang dimohonkan

Jangka waktu maksimal penyelesaian

Pemindahtanganan

Kendaraan: 1 s.d 10

Selain Kendaraan: 1. s.d 50

Paling lambat 33 hari kerja

Kendaraan: 11 s.d. 20

Selain Kendaraan: 51 s.d 100

Paling lambat 35 hari kerja

Kendaraan: 21 s.d. 30

Selain Kendaraan: 101 s.d 150

Paling lambat 37 hari kerja

dst. dengan kelipatan

10 kendaraan/50 objek selain kendaraan)

Bertambah 2 hari kerja setelah kelipatan 10 kendaraan/50                                             objek selain kendaraan

Penilaian sumber daya alam: paling lambat 50 hari kerja

Waktu Layanan:

Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.


Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.

Catatan:

Dalam hal penilaian dilakukan atas:

a.    BMD dan/atau kekayaan daerah;

b.    aset Badan Usaha Milik Daerah/Desa;

c.    barang yang akan menjadi BMD;

d.    aset Badan Layanan Umum Daerah;

e.    aset lembaga atau badan hukum non swasta lainnya;

f.      aset BUMN atau badan hukum yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara;

g.    aset Persero di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan dan aset perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan anak perusahaan persero sepanjang disetujui RUPS;

h.    objek penilaian lainnya yang dimohonkan oleh selain kementerian/lembaga,

pembiayaan pelaksanaan Penilaian dibebankan pada anggaran Pemohon, dengan biaya maksimal sebesar standar biaya masukan tahun berjalan yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Laporan Penilaian

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:

1.  Saluran Internal

a.  Call Center HALO DJKN 150-991;

b.  Surel        (e-mail):       halodjkn@kemenkeu.go.id

/pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id;

c.  Surat: ditujukan ke alamat masing-masing kantor DJKN yang memberikan pelayanan terkait;

d.  Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada masing-masing kantor DJKN;

e.  Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada masing-masing Kantor DJKN;

f.   Saluran lainnya yang telah tersedia di masing- masing unit kantor vertikal DJKN;

2.  Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id;

SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store