Persetujuan/Penolakan Pelaksanaan Penjualan Barang Milik Negara Berupa Selain Tanah Dan/Atau Bangunan Pada Pengguna Barang

  1. Permohonan penjualan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang tidak masuk kategori PMK 4 tahun 2015;
  2. Penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN;
  3. Data administratif meliputi identitas barang, keputusan penetapan status penggunaan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku;
  4. Nilai limit penjualan;
  5. Surat pernyataan atas kebenaran formil dan materiil objek dan besaran nilai yang diusulkan.
  6. Permohonan penjualan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang tidak masuk kategori PMK 4 tahun 2015;
  7. Penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN;
  8. Data administratif meliputi identitas barang, keputusan penetapan status penggunaan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku;
  9. Nilai limit penjualan;
  10. Surat pernyataan atas kebenaran formil dan materiil objek dan besaran nilai yang diusulkan.
  11. Permohonan penjualan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang tidak masuk kategori PMK 4 tahun 2015;
  12. Penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN;
  13. Data administratif meliputi identitas barang, keputusan penetapan status penggunaan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku;
  14. Nilai limit penjualan;
  15. Surat pernyataan atas kebenaran formil dan materiil objek dan besaran nilai yang diusulkan.
  16. Permohonan penjualan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang tidak masuk kategori PMK 4 tahun 2015;
  17. Penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN;
  18. Data administratif meliputi identitas barang, keputusan penetapan status penggunaan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku;
  19. Nilai limit penjualan;
  20. Surat pernyataan atas kebenaran formil dan materiil objek dan besaran nilai yang diusulkan.
  21. Permohonan penjualan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang tidak masuk kategori PMK 4 tahun 2015;
  22. Penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN;
  23. Data administratif meliputi identitas barang, keputusan penetapan status penggunaan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku;
  24. Nilai limit penjualan;
  25. Surat pernyataan atas kebenaran formil dan materiil objek dan besaran nilai yang diusulkan.
  26. Permohonan penjualan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang tidak masuk kategori PMK 4 tahun 2015;
  27. Penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN;
  28. Data administratif meliputi identitas barang, keputusan penetapan status penggunaan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku;
  29. Nilai limit penjualan;
  30. Surat pernyataan atas kebenaran formil dan materiil objek dan besaran nilai yang diusulkan.

  1. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekalongan dan mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  4. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas.
  7. Pemohon menunggu Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN Selain Tanah/Bangunan yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Pekalongan yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  8. Proses Selesai
  9. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekalongan dan mengambil nomor antrian.
  10. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  11. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  12. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  13. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  14. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas.
  15. Pemohon menunggu Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN Selain Tanah/Bangunan yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Pekalongan yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  16. Proses Selesai
  17. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekalongan dan mengambil nomor antrian.
  18. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  19. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  20. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  21. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  22. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas.
  23. Pemohon menunggu Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN Selain Tanah/Bangunan yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Pekalongan yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  24. Proses Selesai
  25. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekalongan dan mengambil nomor antrian.
  26. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  27. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  28. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  29. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  30. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas.
  31. Pemohon menunggu Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN Selain Tanah/Bangunan yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Pekalongan yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  32. Proses Selesai
  33. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekalongan dan mengambil nomor antrian.
  34. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  35. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  36. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  37. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  38. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas.
  39. Pemohon menunggu Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN Selain Tanah/Bangunan yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Pekalongan yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  40. Proses Selesai
  41. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekalongan dan mengambil nomor antrian.
  42. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  43. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  44. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  45. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  46. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas.
  47. Pemohon menunggu Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN Selain Tanah/Bangunan yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Pekalongan yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  48. Proses Selesai

Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. *) *) jika tidak memerlukan Penilaian

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.

pelayanan Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Saluran Internal 

a. Call Center HALO DJKN 150-991; 

b. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id /pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id; 

c. Surat: ditujukan ke alamat masing-masing kantor DJKN yang memberikan pelayanan terkait; 

d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada masing-masing kantor DJKN; 

 e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada masing-masing Kantor DJKN; 

f. Saluran lainnya yang telah tersedia di masingmasing unit kantor DJKN; 

 2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id;

3. Aplikasi SP4N-LAPOR! yang dikelola KemenPANRB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI: www.lapor.go.id;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KPKNL Pekalongan, Jalan Sriwijaya Nomor 1, Kelurahan Bendan, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah 51119

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan/Penolakan Pelaksanaan Penjualan Barang Milik Negara Berupa Selain Tanah Dan/Atau Bangunan Pada Pengguna Barang"