Ruang Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Membawa fotocopy Kartu Penduduk / Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu BPJS/KIS

  1. 1. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Gigi dan Mulut 2. Petugas memanggil pasien 3. Petugas melakukan anamnese pasien 4. Petugas melakukan pemeriksaan pasien 5. Petugas melakukan tindakan pasien 6. Petugas merujuk pasien bila diperlukan 7. Petugas memberikan resep obat 8. Petugas memberi KIE kepada pasien 9. Pasien mengambil obat/pulang

  1. Anamnese : 3 menit
  2. Pemeriksaan pasien : 3 menit
  3. Pencabutan gigi susu : 10 menit
  4. Pencabutan gigi tetap : 20-30 menit
  5. Penambalan : 30 menit
  6. Scalling atas atau bawah : 30 menit


Sesuai Perbup Sidoarjo No.5 tahun 2017 tentang Tarif layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Resep obat, Surat Rujukan, Surat Keterangan, Jasa Pelayanan

Sesuai Perbup Sidoarjo No.5 tahun 2017 tentang Tarif layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"