Layanan Penerjemahan Lisan (Penjurubahasaan)

  1. Pemohon menyampaikan permohonan secara resmi yang ditandatangani oleh Kepala Instansi pemohon yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
  2. Surat permohonan layanan penjurubahasaan dilampiri dengan jadwal, m a t e r i / tema, jenis pertemuan paling lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan.
  3. Pelayanan penjurubahasaan dapat diberikan maksimal 4 jam per hari dengan jumlah juru bahasa sekurang-kurangnya 2 orang.
  4. Penjurubahasaan yang akan diberikan adalah penjurubahasaan untuk pertemuan pemerintah atau negara.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan ke Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
  2. Pemohon menerima surat jawaban dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mengenai pengajuan pemohon.
  3. Pemohon akan diarahkan untuk mendapat layanan konsultasi dengan penerjemah/juru bahasa yang ditugasi. Jika ditolak, maka kembali ke Prosedur ke-2.
  4. Pemohon dan juru bahasa akan menyepakati Kontrak Penjurubahasaan sesuai dengan hasil konsultasi yang sudah dilakukan oleh Badan Bahasa.
  5. Penyampaian surat tugas juru bahasa dari Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa.
  6. Pelaksanaan Penjurubahasaan.

Pertemuan paling lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan.

Biaya penjurubahasaan adalah biaya jasa profesi penjurubahasaan sebesar Rp1.400.000,00 per jam untuk setiap juru bahasa.

layanan penjurubahasaan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Badan Bahasa/Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa 

Kawasan Indonesia Peace and Security Center (IPSC)

Jalan Anyar Km. 4, Sukahati, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 

Pos-el: pustanda@kemdikbud.go.id 

Telp : (021) 29099245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bipa.kemdikbud.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerjemahan Lisan (Penjurubahasaan)"