Pertemuan paling lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan.
Biaya penjurubahasaan adalah biaya jasa profesi penjurubahasaan sebesar
Rp1.400.000,00 per jam untuk setiap juru bahasa.
layanan penjurubahasaan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Badan Bahasa/Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa
Kawasan Indonesia Peace and Security Center (IPSC)
Jalan Anyar Km. 4, Sukahati, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Pos-el: pustanda@kemdikbud.go.id
Telp : (021) 29099245
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store