Pengembalian Bea Masuk

  1. Surat permohonan pengembalian ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan tempat penyelesaian kewajiban pabean
  2. fotokopi/scan dokumen yang menjadi dasar pengembalian
  3. fotokopi /scan identitas pemohon
  4. bukti penerimaan negara atau bukti pembayaran
  5. surat pernyataan bahwa bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang diminta pengembaliannya belum pernah diberikan pengembalian
  6. surat kuasa pengurusan pengembalian, dalam hal dikuasakan
  7. surat keterangan dari bank bahwa rekening penerima pengembalian masih aktif; dan/atau
  8. dokumen lain yang dapat memperkuat alasan permohonan

  1. Pemohon mengajukan permohonan Penelitian Terkait Pengembalian Bea Masuk ke Kepala Kantor
  2. Kepala Kantor menerbitkan Surat Hasil Penelitian Terkait Permohonan Pengembalian Bea Masuk apakah dapat diproses atau tidak
  3. Dalam hal Permohonan Pengembalian Bea Masuk dapat diproses, pemohon mengajukan surat permohonan pengembalian bea masuk beserta dokumen kelengkapannya
  4. Pejabat bea dan cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan seluruh persyaratan secara formil dan materiil
  5. Dalam hal permohonan pengembalian bea masuk ditolak, Pejabat Bea dan Cukai membuat surat pemberitahuan penolakan dengan mencantumkan alasan penolakan untuk ditandatangani oleh kepala kantor
  6. Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk diterima
  7. Pejabat Bea dan Cukai membuat Keputusan Pengembalian Bea Masuk yang ditandatangani kepala kantor

sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar s.d. tanggal surat keputusan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengembalian Bea Masuk

1.   Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2.   Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur, Jakarta – 13230

3.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja

Saluran Pengaduan KPPBC TMP A Marunda

  1. website: https://bcmarunda.beacukai.go.id/pengaduan
  2. email: kimarunda@gmail.com
  3. telepon: 021 4485 3751
  4. faksimile: 021 4485 3739
  5. whatsapp: 0878 8800 0338
  6. kotak dan meja pengaduan: KPPBC TMP A Marunda Lantai II, Jl. Lampung Blok C No 10, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara

4.   Kotak Evaluasi Pengguna Layanan

https://bcmarunda.beacukai.go.id/kotak-evaluasi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Bea Masuk"