Penerimaan Jaminan dalam rangka Subkontrak

  1. Surat Permohonan Penyerahan Jaminan
  2. Dokumen sumber dan pelengkap kegiatan kepabeanan
  3. Jaminan yang telah divalidasi oleh pihak penjamin
  4. Surat Elektronik Resmi Perusahaan
  5. Nomor telepon aktif Pihak Penjamin

  1. Pihak Terjamin mengajukan permohonan penerimaan jaminan disertai dokumen pelengkap melalui surat elektronik dan memberikan contact person (nomor telepon kantor dan telepon seluler Pihak Penjamin yang dapat dihubungi).
  2. Pelaksana Seksi Perbendaharaan meneliti kelengkapan dan persyaratan berkas penerimaan jaminan yang dikirim melalui surat elektronik. Jika tidak lengkap akan diberikan pemberitahuan penolakan melalui surat elektronik
  3. Pelaksana Seksi Perbendaharaan meneliti kesesuaian dokumen. Jika tidak sesuai akan diberikan pemberitahuan penolakan melalui surat elektronik
  4. Pelaksana Seksi Perbendaharaan menerima dan melakukan konfirmasi kepada Pihak Penjamin. Jika Pihak Penjamin tidak dapat dihubungi, maka akan diberikan pemberitahuan penolakan melalui surat elektronik
  5. Jika berkas lengkap, sesuai, dan Pihak Penjamin dapat dikonfirmasi maka Pelaksana Seksi Perbendaharaan akan merekam data penerimaan jaminan di Aplikasi Ceisa dan mencetak BPJ sebanyak 3 rangkap
  6. BPJ yang telah ditandatangani dikirimkan kepada Pihak Terjamin melalui surat elektronik, dan salinan cetak (hardcopy) BPJ diletakan pada Boks Layanan Mandiri
  7. Pihak Terjamin menyerahkan Surat Permohonan Jaminan, dokumen pelengkap, Berkas Asli Jaminan, dan menandatangani salinan cetak (hardcopy) BPJ paling lambat pada hari kerja berikutnya
  8. Pihak Terjamin membawa BPJ rangkap pertama dan kedua, kemudian Pelaksana Seksi Perbendaharaan mengarsipkan Surat Permohonan Jaminan, dokumen pelengkap, Berkas Asli Jaminan dan BPJ rangkap ketiga

Sejak jaminan terkonfirmasi dan benar sampai dengan penerbitan BPJ

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ)

1.   Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2.   Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur, Jakarta – 13230

3.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja

Saluran Pengaduan KPPBC TMP A Marunda

  1. website: https://bcmarunda.beacukai.go.id/pengaduan
  2. email: kimarunda@gmail.com
  3. telepon: 021 4485 3751
  4. faksimile: 021 4485 3739
  5. whatsapp: 0878 8800 0338
  6. kotak dan meja pengaduan: KPPBC TMP A Marunda Lantai II, Jl. Lampung Blok C No 10, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara

4.   Kotak Evaluasi Pengguna Layanan

https://bcmarunda.beacukai.go.id/kotak-evaluasi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Jaminan dalam rangka Subkontrak"