(TIPIKOR) Upaya Hukum Kasasi

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. - Akta pemberitahuan putusan banding
  2. - Surat kuasa (jika terdakwa didampingi oleh penasihat hukum)
  3. - Surat keterangan kalapas (apabila terdakwa berada dalam tahanan)

  1. Petugas menerima permohonan kasasi
  2. Membuat akta permohonan kasasi menandatangani akta permohonan kasasi oleh pemohon kasasi dan Panitera
  3. Petugas menyerahkan akta permohonan kasasi yang sudah ditandatangani kepada pemohon kasasi

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Permohonan Kasasi

1. Aplikasi Siwas: www.siwas.mahkamahagung.co.id

2. melalui suvervesor PTSP5. kotak pengaduan di kantor PN Mataram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store