(TIPIKOR) Upaya Hukum Banding

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. - Surat kuasa (jika terdakwa didampingi ole penasihat hukum)
  2. - surat keterangan kalapas (apabila terdakwa berada di dalam tahanan)

  1. Petugas menerima permohonan banding
  2. Membuat akta permintaan banding menandatangani akta permintaan banding oleh pembanding dan panitera
  3. Petugas menyerahkan akta permintaan banding yang sudah ditandatangani kepada pembanding

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Permohonan Banding

1. Aplikasi Siwas: www.siwas.mahkamahagung.co.id

2. melalui suvervesor PTSP5. kotak pengaduan di kantor PN Mataram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store