(TIPIKOR) Pelimpahan Berkas Perkara

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. - Surat pelimpahan berkas perkara (P-31)
  2. - Tanda surat terima pelimpahan berkas perkara (P-33)
  3. - Tanda terima penyerahan barang bukti (P-34) dan softcopy daftar barang bukti
  4. - surat dakwaan (P-29) dan softcopy surat dakwaan
  5. - surat perintah penunjukan JPU (P.16.A)
  6. - surat perintah penahanan (T-7)
  7. - berita acara pelaksanaan perintah penahanan (BA.10)
  8. - Berkas Perkara Pelimpahan dari KPK/Kejaksaan Negeri

  1. Petugas menerima pelimpahan berkas perkara dari KPK/JPU
  2. Petugas mengecek kelengkapan berkas perkara seperti yang disyaratkan.
  3. Setelah berkas perkara yang disyaratkan terpenuhi selanjutnya petugas menerima tanda terima pelimpahan berkas perkara
  4. Menyerahkan kembali tanda terima pelimpahan berkas perkara yang telah ditandatangani oleh petugas penerima kepada petugas pelimpah

90 Menit

Tidak dipungut biaya

Perkara Tindak Pidana Korupsi Terdaftar dan mendapat tanda terima

1. Aplikasi Siwas: www.siwas.mahkamahagung.co.id

2. melalui supervisor PTSP No.        082340815572

3. email pengaduan alamat pnmataram@gmail.com

4. secara tertulis melalui pos ke alamat PN Mataram Jalan Langko Nomor 68 A Mataram

5. kotak pengaduan di kantor PN Mataram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store