No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022
1 Hari kerja
(berdasarkan pp No. 5 Tahun 2019)
Selain Permintaan Salinan Putusan maka tidak dipungut biaya
Penetapan Perpanjangan Penahanan yang Sudah ditanda Tangani Ketua / Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram
- Aplikasi Siwas : www.siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui supervisor PTSP No. HP 082340815572
- Email pengaduan (Bagian hukum ) pengaduan.pnmataram@gmail.com
- Secara tertulis melalui pos ke alamat pengadilan negeri mataram jalan langko No. 68 A;
- Kotak Pengaduan di pengadilan negeri mataram
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepaniteraan Hukum
Petugas Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepaniteraan Khusus TIPIKOR
Petugas Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepaniteraan Pidana
Petugas Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepaniteraan PHI
Petugas Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepaniteraan Perdata