(Perdata) Permohonan Pendaftaran Permohonan Eksekusi/Konsinyasi

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. Untuk Eksekusi :
  2. Surat permohonan asli dan fotokopi
  3. Fotokopi KTP pemohon
  4. Fotokopi salinan putusan pengadilan negeri dan/atau banding dan/atau kasasi.
  5. Surat kuasa khusus (asli) disertai fotokopi berita acara sumpah, fotokopi kartu tanda Advokat & KTP Advokat
  6. Surat kuasa insidentil disertai dengan kelengkapannya
  7. Untuk Eksekusi Hak Tanggungan :
  8. Surat permohonan asli & fotokopi
  9. Fotokopi KTP pemohon
  10. Fotokopi grose lelang dengan irah-irah DEMI KEADILAN
  11. Fotokopi sertifikat hak tanggungan/akta pemberian hak tanggungan
  12. Fotokopi sertifikat hak milik
  13. Surat kuasa khusus (asli) disertai fotokopi berita acara sumpah, fotokopi berita acara sumpah, fotokopi kartu tanda advokat & KTP Advokat
  14. Surat kuasa insidentil disertai dengan kelengkapannya
  15. Untuk Konsinyasi :
  16. Surat permohonan
  17. Fotokopi KTP pemohon
  18. Fotokopi surat keputusan panitia pengadaan tanah
  19. Fotokopi surat keputusan tentang penetapan harga tanah
  20. Fotokopi surat keputusan tentang penetapan lokasi tanah
  21. Fotokopi surat penyampain daftar nama dan besaran konsinyasi dari badan pertanahan nasional kepada panitia pengadaan tanah
  22. Fotokopi penyerahan hasil penelitian pengadaan tanah
  23. Fotokopi berita acara kesepakatan telah dilakukannya musyawarah beserta daftar hadir
  24. Fotokopi berita acara penitipan ganti kerugian dari panitia pengadaan tanah kepada pengadilan negeri
  25. Surat kuasa khusus (asli), surat tugas (asli) dan fotokopi KTP penerima kuasa

  1. - Petugas PTSP menerima permohonan eksekusi/konsinyasi
  2. - Panitera muda meneliti dan mempelajari serta menelaah permohonan eksekusi/konsinyasi
  3. - panitera menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume perkara
  4. - Ketua mempelajari permohonan eksekusi/konsinyasi yang dimohonkan
  5. - Panmud perdata menghitung panjar biaya permohonan eksekusi/konsinyasi dan membuat SKUM

60 Menit

-  Biaya sesuai dengan penetapan ketua pengadlan negeri mataram Nomor W25-U1/2144/HK.02/3/ 2019 tanggal 29 maret 2019 tentang Perubhan penetapan ketua pengadilan negeri mataram Nomor : W25-U1/984/HK.02/3/ 2018 tanggal 29 maret 2018, tentang panjar biaya perkara perdata.

-  Biaya PNBP dihitung berdasarkan PP No. 5 Tahun 2019

Permohonan Eksekusi/Eksekusi Hak Tanggungan/Konsinyasi terdafatar pada Register

1. Supervisor PTSP Nomor HP  08991999299

2. Email Pengaduan (Bagian Hukum) : pengaduanpnmtr@gmail.com

3. Secara Tertulis Melalui Pos Ke Alamat Pengadilan Negeri Mataram  Kelas IA Jalan Langko Nomor 68A Mataram

4. Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Mataram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store