Standar Pelayanan Keterangan Tidak Mampu

  1. 1. Fotocopy KTP
  2. 2. Fotocopy KK
  3. 3. Pengantar RT RW
  4. 4. Surat pernyataan tidak mampu (bermaterai)

  1. 1. Pengurusan langsung datang ke kantor Kelurahan a. Pemohon datang ke kantor kelurahan dan membawa berkas persyaratan b. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan c. Petugas kelurahan atau Pemohon melakukan pengetikan dokumen/surat sesuai pengajuan permohonan pada aplikasi Sipraja d. Lurah melakukan penandatangan dokumen/ surat yang diajukan pemohon e. Produk layanan dicetak dan Keterangan Tidak Mampu selesai.
  2. 2. Pengurusan Secara Online a. Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id b. Memilih menu Keterangan Tidak Mampu c. Melakukan upload data dan persyaratan d. Proses verifikasi data e. Proses cetak produk layanan f. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat elektronik (e-SKM). g. Pengiriman dokumen bisa diambil secara langsung atau dicetak mandiri. h. Pemohon dapat memantau proses pengajuan melalui sipraja.sidoarjokab.go.id

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu


aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Keterangan Tidak Mampu"