(Perdata) Penerimaan Permohonan Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara/Hasil Eksekusi/Konsinyasi

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. Surat permohonan
  2. Memperlihatkan kartu identitas asli
  3. Fotokopi KTP Pemohon
  4. Surat pemeberitahuan sisa panjar dari pengadilan negeri
  5. Surat pelepasan hak (asli)
  6. Bukti kepemilikan tanah (asli)
  7. Surat kuasa khusus pengambilan uang dan surat keterangan hubungan keluarga (apabila yang berhak tidak bisa mengambil uang sendir)
  8. Fotokopi surat keterangan ahli waris (apabila yang berhak meninggal dunia)
  9. Surat kematian apabila yang berhak meninggal dunia.

  1. - Kasir menerima permohonan pengambilan sisa banjar biaya perkara/hasil eksekusi/uang konsinyasi oleh pihak
  2. - Panitera muda memaraf kuitansi pengambilan sisa banjar perkara/hasil eksekusi/uang konsinyasi
  3. - Panitera menandatangani kuintansi pengabalian sisa banjar perkara/hasil eksekusi/uang konsinyasi
  4. - Kasir menyerahkan sisa panjar biaya perkara/hasil eksekusi /uang konsinyasi kepada pihak

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemohon/kuasa menerima sisa banjar biaya perkara

1. Supervisor PTSP Nomor HP 082340815572

2. Email Pengaduan (Bagian Hukum) : pengaduanpnmtr@gmail.com

3. Secara Tertulis Melalui Pos Ke Alamat Pengadilan Negeri Mataram  Kelas IA Jalan Langko Nomor 68A Mataram

4. Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Mataram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store