(Perdata) Penerimaan Permohonan Turunan Putusan/Penetapan

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. Memperlihatkan identitas asli pemohon
  2. Fotokopi KTP pemohon
  3. Surat pemohonan yang ditujkan kepada ketua pengadilan negeri ( untuk perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap

  1. - Petugas PTSP menerima permohonan turunan putusan/penetapan perkara.
  2. - petugas PTSP menyiapkan turununan putusan/penetapan.
  3. - panitera muda meneliti dan memaraf turunan putusan/penetapan
  4. - panitera meneliti dan menandatangani turunan putusan/penetapan
  5. - Kasir menerima pembayaran PNBP turununan putusan/penetapan dan menyerahkan turunan putusan/penetapan.

30 Menit

Biaya PNBP dihitung berdasarkan PP No. 5 Tahun 2019

Pemohon/kuasa menerima salinan putusan yang telah ditandatangani oleh panitera pengadilan negeri mataram

1. Supervisor PTSP Nomor HP 082340815572

2. Email Pengaduan (Bagian Hukum) : pengaduanpnmtr@gmail.com

3. Secara Tertulis Melalui Pos Ke Alamat Pengadilan Negeri Mataram  Kelas IA Jalan Langko Nomor 68A Mataram

4. Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Mataram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store