(Perdata) Menerima Permohanan Pencabutan Perlawanan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. Prinsipal/kuasa prinsipal
  2. Surat permohonan pencabutan gugatan /banding/kasasi/peninjauan kembali/eksekusi
  3. Fotokopi KTP pemohon dan advokat (jika dikuasakan)
  4. Surat kuasa jika ada

  1. - Petugas PTSP menerima surat permohanan pencabutan upaya hukum.
  2. - Petugas PTSP membuat akta Pencabutan upya hukum
  3. - panitera muda meneliti dan memaraf akta pencabutan upaya hukum
  4. - panitera meneliti dan menandatangani akta pencabutan upaya hukum
  5. - Petugas PTSP menyerahkan salinan akta pencabutan upaya hukum kepada pihak

30 Menit

Tidak dipungut biaya

- Pemohon/kuasa menerima 1 (satu) lembar akta pencabutan yang telah ditanda tangani oleh panitera pengadilan negeri mataram.

1. Supervisor PTSP Nomor HP 082340815572

2. Email Pengaduan (Bagian Hukum) : pengaduanpnmtr@gmail.com

3. Secara Tertulis Melalui Pos Ke Alamat Pengadilan Negeri Mataram  Kelas IA Jalan Langko Nomor 68A Mataram

4. Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Mataram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store