(Perdata) Penerimaan Pendaftaran Upaya Hukum

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. Memperlihatkan identitas asli pemohon
  2. Surat pemberitahuan putusan
  3. Surat kuas khusus (asli) disertai fotokopi berita acara sumpah, fotokopi kartu tanda advokad & KTP advokad
  4. Surat kuasa insidentil disertai dengan kelengkapannya
  5. Surat kuasa khusus (asli) surat tugas (asli) dan fotokopi ktp penerima kuasa
  6. Memory/kontra, asli & fotokopi disesuaikan dengan jumlah para pihak disertai file softcopy memori/kontra flashdisk/CD-RW)

  1. - Petugas PTSP menerima pendaftaran upaya hukum
  2. - Panmud perdata menghitung panjar biaya upaya hukum dan membuat SKUM
  3. - Kasir mendaftarkan perkara upaya hukum pada aplikasi SIPP dan mencatat dalam buku kas bantu serta buku jurnal, kemudian menyerahkan bukti pembayaran pada pihak
  4. - Petugas PTSP membuat akta pernyataan permohonan upaya hukum dan tanda terima memori/kontra
  5. - panitera muda meneliti dan memaraf akta pernyataan permohonan upaya hukum dan tanda terima memori/kontra
  6. - Petugas PTSP menyerahkan salinan akta pernyataan permohonan upaya hukum dan tanda terima memori/kontra kepada pihak

60 Menit

-   Biaya sesuai dengan penetapan ketua pengadilan negeri mataram nomor : W25-U1/2144/HK.02/3/ 2019 tanggal 29 maret 2019 tentang perubahan penetapan ketua pengadilan negeri mataram nomor W25-U1/984/HK.02/3/2018, Tentang panjar biaya perkara perdata.

-  Biaya PNBP dihitung berdasarka PP No. 5 Tahun 2019

- perkara upaya hukum terdaftar dan pemohon/ kuasa menerima 1 (satu) ditanda tangani oleh panitera pengadilan negeri mataram.

1. Supervisor PTSP Nomor HP  082340815572

2. Email Pengaduan (Bagian Hukum) : pengaduanpnmtr@gmail.com

3. Secara Tertulis Melalui Pos Ke Alamat Pengadilan Negeri Mataram  Kelas IA Jalan Langko Nomor 68A Mataram

4.Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Mataram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store