(Perdata) Penerimaan Pendaftaran Permohonan

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. Surat permohonan asli dan fotokopi sebanyak 3 (tiga) rangkap
  2. Softcopy surat permohonan (flashdisk/CD_RW)
  3. Fotokopi KTP pemohon (apabila belum dewasa, maka diwakili oleh orang tua)
  4. Fotokopi kutipan akta nikah/perkawinan
  5. Fotokopi kutipan akta kelahiran
  6. Fotokopi kartu keluarga
  7. Fotokopi ijazah
  8. Fotokopi dokumen lain yang akan diajdikan bukti
  9. Semua surat bukti difotokopi rangkap 1 dan dibubuhi materi 10.000 dengan telah distempel kantor pos
  10. 2 (dua) orang saksi serta bukti asli untuk persidangan

  1. - Untuk pendaftaran permohonan secara konvensional pemohon datang sendiri membawa kelengkapan pendaftaran perkara di PTSP
  2. - Apabila ecourt : petugas PTSP mencetak file permohonan, surat kuasa, bukti awal dan identitas secara bukti pembayaran) dan menyerahkan berkas tersebut kepada panitia panitera muda perdata
  3. - Panitera muda perdata meneliti kelengkapan dan kesesuainpermohonan
  4. - Panmud perdata menghitung panjar biaya biaya perkara dan membuatan SKUM
  5. - Kasir mendaftarkan perkara pada aplikasi SIPP dan mencatat dalam buku kas bantu serta buku jurnal dan menyerahkan salinan kepada pihak melalui petugas PTSP

60 Menit

-  Biaya sesuai dengan penetapan ketua pengadilan negeri mataram  nomor : W25-U1/2144/HK.02/3/2019 tanggal 29 maret 2019 tentang perubahan penetapan ketua pengadilan negeri mataram  nomor W25-U1/984/HK.02//3/2018 tentang panjar biaya perkara perdata.

-  Biaya PNBP di hitung berdasarkan PP No. 5 Tahun 2019.


- Perkara terdaftar dan penggugat menerima 1 (satu) salinan gugatan yang telah ditanda tangani oleh panitia panitera muda perdata - Apabila ecourt : menerima informasi nomor perkara (perkara telah terdaftar)

1. Supervisor PTSP Nomor HP 082340815572

2. Email Pengaduan (Bagian Hukum) : pengaduanpnmtr@gmail.com

3. Secara Tertulis Melalui Pos Ke Alamat Pengadilan Negeri Mataram  Kelas IA Jalan Langko Nomor 68A Mataram

4. Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Mataram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store