(Perdata) Penerimaan Pendaftaran Perkara Gugatan/Gugatan Sederhana/Verzet/Bantahan

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. Surat Gugatan Asli dan Fotokopi Sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap dan disesuaikan Dengan Jumlah Tergugat
  2. Fotokopi KTP Tergugat
  3. Softcopy Surat Gugatan (flashdisk/CD-RW)
  4. urat Kuasa Khusus (asli) Disertai Berita Acara Sumpah, Fotokopi Kartu Tanda Advokat & Fotokopi KTP Advokad
  5. Surat Kuasa Insidentil Disertai Dengan Kelengkapannya
  6. Surat Kuasa Khusus (Asli) Surat Tugas (Asli) Fotokopi KTP penerima Kuasa
  7. Fotokopi Surat-Surat Bukti yang Telah dibubuhi Matarei 10.000 dengan Telah distempel Kantor pos dIajukan serta merta pada saat pendaftaran.

  1. - Untuk Pendfatan gugatan biasa/gugatan sederhana/verzet/bantahan secara konvensional penggugat datang sendiri membawa kelengkapan pendaftaran perkara di PTSP
  2. - Apabila ecourt : petugas PTSP mencetak file gugatan, surat kuasa, bukti awal dan menyerahkan berkas tersebut pada panitia panitera muda perdata
  3. - Panitera Muda perdata meneliti kelengkapan dan keksesuain gugatan/bantahan/perlawanan/permohonan
  4. - Panmud Perdata menghitung panjar biaya perkara dan membuat SKUM
  5. - Kasir mendaftarkan perkara pada aplikasi SIPP dan mencatat dalam buku kas bantu serta buku jurnal dan menyerahkan salinan kepada pihak

60 Menit

- Biaya sesuai dengan penetapan ketua pengadilan negeri mataram  nomor : W25-U1/2144/HK.02/3/2019 tanggal 29 maret 2018, tentang panjar biaya perkara perdata

- Biaya PNBP dihitung berdasarkan PP No. 5 tahun 2019

- Perkara terdaftar dan penggugat menerima 1 (satu) salinan gugatan yang telah ditanda tangani oleh panitia panitera muda perdata - Apabila ecourt : menerima informasi nomor perkara (perkara telah terdaftar)

1. Supervisor PTSP Nomor HP 08991999299

2. Email Pengaduan (Bagian Hukum) : pengaduanpnmtr@gmail.com

3. Secara Tertulis Melalui Pos Ke Alamat Pengadilan Negeri Mataram  Kelas IA Jalan Langko Nomor 68A Mataram

4.Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Mataram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store