No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022
60 Menit
- Biaya sesuai dengan penetapan ketua pengadilan negeri mataram nomor : W25-U1/2144/HK.02/3/2019 tanggal 29 maret 2018, tentang panjar biaya perkara perdata
- Biaya PNBP dihitung berdasarkan PP No. 5 tahun 2019- Perkara terdaftar dan penggugat menerima 1 (satu) salinan gugatan yang telah ditanda tangani oleh panitia panitera muda perdata - Apabila ecourt : menerima informasi nomor perkara (perkara telah terdaftar)
1. Supervisor PTSP Nomor HP 08991999299
2. Email Pengaduan (Bagian Hukum) : pengaduanpnmtr@gmail.com
3. Secara Tertulis Melalui Pos Ke Alamat Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA Jalan Langko Nomor 68A Mataram
4.Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri MataramMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepaniteraan Hukum
Petugas Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepaniteraan Khusus TIPIKOR
Petugas Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepaniteraan Pidana
Petugas Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepaniteraan PHI
Petugas Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepaniteraan Perdata