(Pidana) Alur Penyeleseian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (E-Tilang)

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. Polisi Menyerahkan Berkas Tilang Ke Pengadilan 3 Hari Sebelum Hari Sidang Tilang (Pasal Ayat (1) PERMA No. 12 Tahun 2016)
  2. Polisi Menyerahkan Berkas Tilang Ke Pengadilan 3 Hari Sebelum Hari Sidang Tilang (Pasal Ayat (1) PERMA No. 12 Tahun 2016)

  1. Penerimaan berkas
  2. Penerimaan berkas
  3. Meneliti Kelengkapan Berkas
  4. Menyusun berkas dan melapisi berkas dengan kertas karbon ( per berkas perkara )
  5. Penetapan penunjukan hakim
  6. Penunjukan
  7. Persidangan pengucapan putusan
  8. Menginput Putusan perkara Tilang di SIPP
  9. Mengumumkan denda tilang di papan pengumuman dan website
  10. Mengirimkan Salinan putusan dan barang bukti ke kejaksaan
  11. Penerimaan putusan perkara tilang
  12. Pengarsipan

1 Hari

Hakim Memvonis Besar nya denda Pada pukul 08:00 WITA (Pasal 7 Ayat(1) PERMA No.12 Tahun 2016

Pelanggar Dapat Melihat Besaran Denda Pada Website Pengadilan Negeri Mataram/ Papan Pengumuman Kantor Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA Pelanggar Mengambil Barang Bukti Dikantor Kejaksaan Negeri Mataram

1. Supervisor PTSP Nomor HP 082340815572

2. Email Pengaduan (Bagian Hukum) : pengaduanpnmtr@gmail.com

3. Secara Tertulis Melalui Pos Ke Alamat Pengadilan Negeri Mataram  Kelas IA Jalan Langko Nomor 68A Mataram

4.Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Mataram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store