No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022
1 Hari
Hakim Memvonis Besar nya denda Pada pukul 08:00
WITA (Pasal 7 Ayat(1) PERMA No.12 Tahun 2016
Pelanggar Dapat Melihat Besaran Denda Pada Website Pengadilan Negeri Mataram/ Papan Pengumuman Kantor Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA Pelanggar Mengambil Barang Bukti Dikantor Kejaksaan Negeri Mataram
1. Supervisor PTSP Nomor HP 082340815572
2. Email Pengaduan (Bagian Hukum) : pengaduanpnmtr@gmail.com
3. Secara Tertulis Melalui Pos Ke Alamat Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA Jalan Langko Nomor 68A Mataram
4.Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri MataramMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepaniteraan Hukum
Petugas Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepaniteraan Khusus TIPIKOR
Petugas Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepaniteraan Pidana
Petugas Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepaniteraan PHI
Petugas Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepaniteraan Perdata