(Pidana) Menerima Permohonan Dan Menyerahkan Izin Berobat Bagi Terdakwa Yang Telah Ditanda Tangani Ketua Pengadilan Negeri Mataram

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. Surat Pemohon
  2. Surat Kuasa jika Dikuasakan
  3. Surat Keterangan Rutan
  4. Fotokopi KTP Pemohon
  5. Surat Keterangan Sakit Dari Dinas Kesehatan Terkait

  1. Pemohon Menyerahkan Surat Permohonan Ijin Berobat
  2. Petugas Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Berkas
  3. Panmud meneliti kelengkapan berkas permohonan ijin berobat
  4. Majelis Hakim Memeriksa dan mempertimbangkan permohonan ijin berobat
  5. Panitera Pengganti Mengetik konsep penetapan ijin berobat
  6. Majelis Hakim menandatangani ijin berobat
  7. Panmud mengirimkan tembusan penetapan ijin berobat kepada Penuntut Umum
  8. Petugas PTSP menyerahkan Persetujuan Surat Ijin Berobat Ke Pemohon

13 Jam

Tidak dipungut biaya

Penetapan Ijin Berobat yang disetujui Ketua Majelis Hakim

1. Supervisor PTSP Nomor HP 082340815572

2. Email Pengaduan (Bagian Hukum) : pengaduanpnmtr@gmail.com

3. Secara Tertulis Melalui Pos Ke Alamat Pengadilan Negeri Mataram  Kelas IA Jalan Langko Nomor 68A Mataram

4. Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Mataram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store