(Pidana) Menerima Permohonan Izin Besuk Dan Menyerahkan Pemberian Izin Bezuk

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP Pemohon

  1. Keluarga Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa Menyerahkan Surat Permohonan Izin Bezuk
  2. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas
  3. Petugas PTSP Membuat Surat Izin Bezuk Tahanan
  4. Mengorekasi dan paraf Surat Izin Besuk Ke Panmud
  5. Mengorekasi dan paraf Penetapan Surat Izin Besuk Ke Panitera
  6. Penandatanganan Persetujuan Surat Izin Besuk Ke Majelis Hakim
  7. Penyerahan Persetujuan Surat Izin Besuk kepada Pemohon
  8. Penyimpanan Arsip Persetujuan Surat Izin Besuk

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Penetapan Ijin Besuk yang Sudah ditanda Tangani oleh Ketua Majelis Hakim

1. Supervisor PTSP Nomor HP 082340815572

2. Email Pengaduan (Bagian Hukum) : pengaduanpnmtr@gmail.com

3. Secara Tertulis Melalui Pos Ke Alamat Pengadilan Negeri Mataram  Kelas IA Jalan Langko Nomor 68A Mataram

4. Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Mataram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store