(Pidana) Menerima Permohonan Pembantaran Dan Menyerahkan Persetujuan Pembantaran Yang Sudah Ditanda Tangani Ketua Pengadilan Negeri Mataram

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Surat Keterangan Sakit Dari Dinas Kesehatan Terkait

  1. Penyidik/Penuntut Umum/Penasihat Hukum Terdakwa Menyampaikan surat permohonan pembantaran Penahanan
  2. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas
  3. Menyerahkan Kepada Bagian Pidana Untuk Membuat Penetapan pembantaran Penahanan jika perkara masih dalam tahap persidangan maka diserahkan kepada Ketua Majelis untuk dibuatkan pembantaran
  4. Mengorekasi dan paraf Penetapan pembantaran Penahanan Ke Panmud
  5. Mengorekasi dan paraf Penetapan pembantaran Penahanan Ke Panitera
  6. Penandatanganan Persetujuan pembantaran Penahanan oleh KPN / Ketua Majelis
  7. Meregister Penetapan Persetujuan pembantaran Penahanan
  8. Penyerahan Persetujuan pembantaran Penahanan kepada Penyidik /Penuntut Umum/Penasihat Hukum Terdakwa
  9. Penyimpanan Arsip Persetujuan pembantaran Penahanan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan Pembantaran Penahanan yang Sudah ditanda Tangani Ketua Pengadilan Negeri Mataram / Ketua Majelis

1. Supervisor PTSP Nomor HP 082340815572

2. Email Pengaduan (Bagian Hukum) : pengaduanpnmtr@gmail.com

3. Secara Tertulis Melalui Pos Ke Alamat Pengadilan Negeri Mataram  Kelas IA Jalan Langko Nomor 68A Mataram

4. Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Mataram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store