(Pidana) Menerima Permohonan Perpanjangan Penahanan Dan Menyerahkan Penetapan Perpanjangan Penahanan Yang Sudah Di Tanda Tangani Ketua Pengadilan Negeri Mataram

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. Surat Pengantar
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah Penyidikan
  4. Surat Perintah Penahan Oleh Kejaksaan
  5. Berita Acara Penahanan Oleh Penyidik
  6. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Dari Kejaksaan
  7. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari kejaksaan
  8. Berita Acara Perpanjangan Penahanan Dari Kejaksaan
  9. Resume
  10. Surat Permohonanan Perpanjangan Penhanan Dari Kejaksaan

  1. Penyidik Menyampaikan surat permohonan perpanjangan Penahanan
  2. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas
  3. Menyerahkan Kepada Bagian Pidana Untuk Membuat Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan
  4. Mengorekasi dan paraf Penetapan Perpanjangan Penahanan Ke Panmud
  5. Mengorekasi dan paraf Penetapan Perpanjangan Penahanan Ke Panitera
  6. Penandatanganan Perpanjangan Penahanan oleh KPN / WKPN
  7. Meregister Penetapan Perpanjangan Penahanan di buku Register
  8. Penyerahan Perpanjangan Penahanan kepada Penyidik
  9. Penyimpanan Arsip Perpanjangan Penahanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan Perpanjangan Penahanan yang Sudah ditanda Tangani Ketua / Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram

1. Supervisor PTSP Nomor HP 082340815572

2. Email Pengaduan (Bagian Hukum) : pengaduanpnmtr@gmail.com

3. Secara Tertulis Melalui Pos Ke Alamat Pengadilan Negeri Mataram  Kelas IA Jalan Langko Nomor 68A Mataram

4. Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Mataram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store