(Pidana) Menerima Permohonan Izin/Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti Dan Atau Pelelangan Barang Bukti

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. Surat Permohonan Pemusnahan / Pelelangan Barang Bukti

  1. Menerima berkas serta memeriksa kelengkapan berkas
  2. Mengorekasi dan paraf Penetapan Persetujuan Ke Panmud
  3. Mengorekasi dan paraf Penetapan Persetujuan Ke Panitera
  4. Penandatanganan Penetapan oleh KPN / WKPN
  5. Meregister Penetapan Persetujuan di buku Register
  6. Penyerahan Penetapan kepada Penyidik
  7. Penyimpanan Arsip penetapan Persetujuan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan Izin/Persetujuan yang Sudah ditanda Tangani Ketua / Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram

1. Supervisor PTSP Nomor HP 082340815572

2. Email Pengaduan (Bagian Hukum) : pengaduanpnmtr@gmail.com

3. Secara Tertulis Melalui Pos Ke Alamat Pengadilan Negeri Mataram  Kelas IA Jalan Langko Nomor 68A Mataram

4.Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Mataram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store