(Pidana) Menerima Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan Dan Menyerahkan Izin/Persetujuan Penyitaan Yang Sudah Ditanda Tangani Ketua Pengadilan Negeri Mataram

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pemberitahuan dimulainya Penggeledahan (SPDP)
  3. Laporan Kepolisian
  4. Surat Peintah Penyitaan atau Penggeledahan
  5. BAP Penyitaan atau Penggeledahan
  6. Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti

  1. Menerima serta memeriksa kelengkapan berkas
  2. Menginput data permohonan ke PTSP
  3. Mengorekasi dan paraf Penetapan Persetujuan Penyitaan Ke Panmud
  4. Mengorekasi dan paraf Penetapan Persetujuan Penyitaan Ke Panitera
  5. Penandatanganan Penetapan oleh KPN / WKPN
  6. Meregister Penetapan Persetujuan Penyitaan
  7. Penyerahan Penetapan kepada Penyidik
  8. Penyimpanan Arsip penetapan Persetujuan Penyitaan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan yang Sudah ditanda Tangani Ketua / Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram

1. Supervisor PTSP Nomor HP 082340815572

2. Email Pengaduan (Bagian Hukum) : pengaduanpnmtr@gmail.com

3. Secara Tertulis Melalui Pos Ke Alamat Pengadilan Negeri Mataram  Kelas IA Jalan Langko Nomor 68A Mataram

 4. Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Mataram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store