(Pidana) Menerima Permohanan Izin/Persetujuan Penggeledahan Dan Menyerahkan Izin/Persetujuan Penggeledahan Dan Menyerahkan Izin/Persetujuan Penggeledahan Yang Di Tanda Tangani Ketua Pengadilan Negeri Mataram

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pemeberitahuan dimulainya Penggeledahan (SPDP)
  3. Laporan Kepolisian
  4. Surat Perintah Penyitaan Atau Penggeledahan
  5. BAP Penyitaan Atau Penggeledahan
  6. Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti

  1. Menerima serta memeriksa kelengkapan berkas
  2. Menginput data perkara ke PTSP
  3. Mengorekasi dan paraf Penetapan Persetujuan Penggeledahan Ke Panmud
  4. Mengorekasi dan paraf Penetapan Persetujuan Penggeledahan Ke Panitera
  5. Penandatanganan Penetapan oleh KPN / WKPN
  6. Meregister Penetapan Persetujuan Penggeledahan di buku Register
  7. Penyerahan Penetapan Ke Penyidik
  8. Penyimpanan Arsip penetapan Persetujuan Penggeledahan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan yang Sudah ditanda Tangani Ketua / Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram

1.  Supervisor PTSP Nomor HP 082340815572

2.  Email Pengaduan (Bagian Hukum) : pengaduanpnmtr@gmail.com

3.  Secara Tertulis Melalui Pos Ke Alamat Pengadilan Negeri Mataram  Kelas IA Jalan Langko Nomor 68A Mataram

4.Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Mataram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store