(Pidana) Penerimaan Permohonan Perlawanan, Banding, Kasasi, PK Dan Grasi

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. 1. Surat Kuasa ( Apabila Terdakwa Menggunakan Penasihat Hukum )
  2. 2. Untuk Upaya Hukum Peninjauan Kembali Melampirkan Memori Peninjauan kembali dan Soft Copy Memori PK
  3. 3. Untuk Upaya Grasi Melampirkan Surat Keterangan ditahan Apabila ditahan Oleh Lembaga Pemasyrakatan

  1. a. Penuntut Umum/Terdakwa Pensihat Hukum Terdakwa Mengajukan Permohonan Perlawanan, Banding, Kasasi, PK Hingga Grasi
  2. b. Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan
  3. c. Menyerahkan Kepada Bagian Upaya Hukum Pidana Untuk Membuat Akta Permohonan Perlawanan, Banding, Kasasi, PK Hingga Grasi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penuntut Umum/Penasihat Hukum Terdakawa Menerima Akta Permohonan Perlawanan Banding, Kasasi PK Hingga Grasi yang Telah ditanda Tangani Panitera Muda Pidana Dan Panitera Pengadilan Negeri Mataram dan Telah di stempel Nomor Perkara

1. Supervisor PTSP Nomor Hp 08991999299

2. Email Pengaduan (Bagian Hukum) : pengaduanpnmtrgmail.com

3. Secara Tertulis Melalui Pos Ke Alamat Pengadilan negri Mataram Kelas IA Jalan Langko Nomor 68A Mataram

4.Kotak Pengaduan dipengadilan Negri Mataram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store