(Pidana) Menerima Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Biasa, Singkat, Cepat Dari Penyidik/Penuntut Umum

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. 1. Surat Pelimpahan Berkas (P.31)
  2. 2. Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan (T-6)
  3. 3. Surat Perintah Penahanan(T-7)
  4. 4. BA Pelaksanaan Perintah Penahanan (BA-10)
  5. 5. Surat Dakwaan (P-29)
  6. 6. Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa/singkat (P-33)
  7. 7. Tanda Terima Barang Bukti (P-34)
  8. 8. BAP Polisi
  9. 9. Soft Copy Dakwaan

  1. 1. Penuntut Umum /Penyidik Melimpahkan Berkas di PTSP
  2. 2. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas & Pemberian Nomer Perkara sesuai SOP

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Penuntut Umum/Penyidik Menerima Bukti Pelimpahan Berkas yang Telah ditanda Tangani Oleh Petugas PTSP

1. Seupervisor PTSP Nomer HP 08991999299

2. Email Pengaduan (Bagian Hukum) pengaduanpnmmtr@gmail.com

3. Secara Tertulis Melalui Pos Kealamat Pengadilan Negri Mataram Kelas IA Jalan Langko Nomer 68A Mataram

4. Kotak Pangaduan di Pengadilan Negeri Mataram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store