Pendaftaran loket

  1. 1. Membawa Kartu Identitas ( KTP / fotocopy KK) atau mengetahui alamat dengan jelas untuk kunjungan pertama kali. a. Pengguna layanan BPJS harus membawa kartu BPJS ; b. Pengguna layanan SKTM harus membawa lembar SKTM 2. Membawa Kartu berobat

  1. 1. Pengguna layanan membawa kartu berobat 2. Pengguna layanan mengambil nomor antrian dan mengantri sesuai dengan nomor urut 3. Pengguna layanan mendaftarkan pasien yang akan berobat 4. Pengguna layanan menunggu ditempat layanan yang dituju

Membutuhkan waktu 5-15 menit dari nomor berobat diberikan sampai diambilnya rekam medis

Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020

Pelayanan pendaftaran loket, Rekam medis

Kotak saran/Pengaduanorong

Website    : http://Puskesmasporong.sidoarjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran loket"