Pelayanan Penerbitan Port Health Quarantine Certificate (PHQC)

  1. Permohonan melalui SSM Pengangkut/Sinkarkes
  2. Dokumen Kesehatan Kapal yang diunggah melalui e-Cek Kapal
  3. Buku Kesehatan

  1. Pemilik kapal melalui agen pelayaran membuat permohonan penerbitan sertifikat PHQC melalui Sinkarkes/SSm Pengangkut, membayar billing dan mengupload dokumen persayaratan melalui e-Cek Kapal
  2. Jika Dokumen persyaratan lengkap dan tidak ada laporan indikasi faktor resiko penyakit, petugas menyiapkan dan melakukan pengisian formulir pemeriksaan yang ada di e-Cek Kapal.
  3. Petugas menginput data di Sinkarkes dan mencetak Sertifikat PHQC Kapal serta ditandatangani dan distempel oleh Petugas yang berwenang
  4. Petugas menyerahkan Sertifikat PHQC Kapal kepada agen pelayaran
  5. Jika Dokumen persyaratan lengkap tetapi ada laporan Nahkoda/awak Kapal menunjukkan gejala dan tanda terinfeksi penyakit maka, dilakukan pengawasan kekarantinaan kesehatan terhadap kapal tersebut
  6. Petugas melakukan pemeriksaan Kesehatan Kapal dokumen Kesehatan kapal, sanitasi kapal, ABK dan penumpang kapal, dan menginput hasil pemeriksaan pada e-Cek Kapal
  7. Tindak Lanjut atas temuan faktor resiko, berupa tindakan kekarantinaan terhadap kapal
  8. Petugas menginput data di Sinkarkes dan mencetak Sertifikat PHQC Kapal serta ditandatangani dan distempel oleh Petugas yang berwenang
  9. Petugas menyerahkan Sertifikat PHQC Kapal kepada agen pelayaran
  10. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Prima
  11. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

240 Menit

Dasar PP No.64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan

Sertifikat PHQC

Website : www.bkkplembang.com 

Email: kkppalembang@gmail.com 

IG : bkkpalembang 

FB : Bkk Palembang 

Youtube : BKKPalembang 

Google : Kantor Kesehatan Pelabuhan Palembang 

Hotline : 085269709180 

SP4N Lapor! 

Telp : 0711 420 103 

Fax : 0711 413989

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ecekkapal.bkkpalembang.com/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Penerbitan Port Health Quarantine Certificate (PHQC)"