Penerbitan Izin Fasilitas Kawasan Berikat

  1. Perusahaan yang bermaksud menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat mengajukan permohonan melalui portal INSW dan telah memenuhi syarat antara lain;
  2. Sudah memiliki nomor induk berusaha;
  3. Memiliki izin usaha perdagangan, izin usaha pengelola kawasan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggara kawasan;
  4. Memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid;
  5. Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang memiliki batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Kawasan Berikat;
  6. Memenuhi kriteria dan telah dikukuhkan sebagai penguasaha kena pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya;
  7. Memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan mengenai kawasan berikat.

  1. Pelaksana pada Kantor Wilayah memantau status pengajuan perizinin kawasan berikat pada porta registrasi INSW. Apabila terdapat status undangan presentasi bisnis, petugas mencetak Berita Acara Pemeriksaan Dokumen dan Lokasi Calon KB dahn surat rekomendasi Kepala KPPBC dan mekatkan lembar disposisi;
  2. Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai memberikan disposisi dan petunjuk kepada Kasi Perizinan dan Fasilitas;
  3. Kasi Perizinan dan Fasilitas meneliti dan menyampaikan disposisi kepada pelaksana/pemeriksa yang ditunjuk membuat konsep Surat Undangan Presentasi dan administrasi pelaksanaan presentasi;
  4. Pelaksana/pemeriksa yang ditunjuk membaut konsep Surat Undangan Presentasi;
  5. Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk menerbitkan Surat Undangan Presentasi;
  6. Pimpinan/direksi perusahaan melakukan pemaparan proses bisnis sesuai undangan;
  7. Dalam hal hasil presentasi dinyatakan perusahaan harus melaksanakan presentasi lanjutan maka diagendakan presentasi lanjutan apabila perusahaan sudah siap. Sedangkan apabila hasil presentasi disetujui/ditolak, maka diterbitkan Surat Keputusan/penolakan. Penetapan Izin KB/Surat Penolakan yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah.
  8. Staf Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah melakukan input hasil keputusan ke dalam portal registrasi INSW dan mengirimkan surat keputusan/penolakan kepada perusahaan.

Presentasi proses bisnis paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal BA pemeriksaan, Penerbitan SKEP Kawasan Berikat 1 jam setelah presentasi proses bisnis.

Tidak dipungut biaya

Keputusan Atas Nama Menteri Keuangan mengenai Penetapan sebagai Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat atau Surat Penolakan.

Jalur Aduan Pelayanan: Email: ki.kwbcjabar@customs.go.id Telepon: 022 7236750 Whatsapp: 0813-1397-9572 Aplikasi SIPUMA : www.beacukai.go.id/pengaduan Jalur Layanan Informasi: Email: bkhumaskwbcjabar@gmail.com Telepon: (022) 7326748/7236745


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Fasilitas Kawasan Berikat"