Pelayanan Keluhan

  1. Keluhan secara lisan dan/ tertulis
  2. Identitas resmi pelanggan yang membuat keluhan

  1. Tersedianya sarana keluhan pelanggan
  2. Pelanggan menyampaikan keluhannya secara lisan atau tertulis
  3. Petugas menerima dan mencatat keluhan untuk diselesaikan
  4. Tim penanganan keluhan melakukan telaah keluhan yang masuk
  5. Keluhan disampaikan kepada Kepala Puskesmas
  6. Tim penanganan keluhan dan Kepala Puskesmas membuat umpan balik atas keluhan
  7. Tim keluhan pelanggan menyampaikan umpan balik kepada pelanggan yang mengadukan keluhan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan Keluhan Masyarakat

SMS/WA : 089524197558

No. Telepon : 031-8967232

Kotak Saran :

Pusat Informasi :

Instagram : @puskesmastanggulangin

Facebook : Puskesmas Tanggulangin


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluhan"