No. SK: KEP-60/KN/2023
Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan telah diterima lengkap.
Waktu Layanan:
Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang
ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan
bagi publik saat jam istirahat.
Tidak ada biaya atas jasa layanan
Kutipan Risalah Lelang dan Dokumen Kepemilikan Barang atau Surat Pengantar Kepala KPKNL, serta tanda terima
Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:
1. Saluran Internal
a. Call Center HALO DJKN 150-991;
b. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id
/pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id;
c. Surat: ditujukan ke alamat masing-masing kantor DJKN yang memberikan pelayanan terkait;
d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada masing-masing kantor DJKN;
e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada masing-masing Kantor DJKN;
f. Saluran lainnya yang telah tersedia di masing- masing unit kantor vertikal DJKN;
2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id
3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store