Akta Kelahiran

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit
  2. Surat Pernyataan Kelahiran/Surat Pernyataan Lahir di Dukun
  3. Kartu Keluarga
  4. Akta Nikah Orang Tua
  5. KTP Ayah
  6. KTP Ibu
  7. KTP Saksi
  8. KTP Pelapor
  9. SPTJM (jika surat lahir dan surat nikah tidak terpenuhi)
  10. surat pengantar RT/RW (jika anak belum memiliki NIK)

  1. Pemohon mengakses website PLAVON Dukcapil http://plavon.sidoarjokab.go.id pada browser. Pilih Jenis layanan. Lengkapi semua isian dan upload dokumen persyaratan
  2. Pengadministrasi kependudukan menerima dan mengoreksi berkas. Jika berkas tidak sesuai akan dikembalikan ke pemohon. Jika berkas sudah sesuai akan diteruskan ke operator kelurahan
  3. Operator mencetak konsep akta kelahiran, kemudian diteruskan ke staff kesejahteraan social
  4. verifikasi dokumen
  5. operator mencetak dokumen
  6. Pengadministrasi dokumen memilah berkas register dan kutipan dokumen serta menyerahkan dokumen ke pemohon
  7. pemohon menerima dokumen

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

pengaduan 

pengaduan dapat dilakukan melalui berikut ;

1. Kantor kelurahan taman : Jln. Taman Utara No 01, Taman - Sidoarjo 

2. call center : 031 7874445

3. sosial media : IG @kelurahan_taman, FB @kelurahan taman 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kelahiran"