No. SK: W14-A/86/HK.05/I/2022
10 Menit
Tidak dipungut biaya
Validasi Perngecekan Keaslian Akta Cerai / Putusan
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penaganan Pengaduan (Whistleblowing System) |
1. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI; |
2. Layanan Pesan Singkat/SMS; |
3. Surat elektronik (e-mail); |
4. Faksimile; |
5. Telepon; |
6. Meja Pengaduan; |
7. Surat dan/atau; |
8. Kotak Pengaduan; |
Disampaikan secara tertulis |
1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan tingkat banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh pelapor; |
2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dan ditindaklanjuti |
3. Dalam hal pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas |
Menyebutkan informasi secara jelas |
1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai : |
* Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat terlapor bertugas |
* Perbuatan yang dilaporkan |
* Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadakan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan |
* Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor. |
2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama dalam informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindak lanjuti oleh Mahkamah Agung. |
3. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama dalam informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store