Proses Pengurusan Standar Teknis Penyimpanan Sementara Pada Sppl

No. SK: 128

  1. 1. Untuk Kegiatan Wajib SPPL berdasarkan Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hid up atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. 2. Surat permohonan pengintegrasian Standar Teknis Penyimpanan Limbah 83 ke Dalam Persetujuan Lingkungan (Bagi Izin TPS yang sudah habis masa berlakunya/perlu perubahan Izin TPS LB3/Kegiatan yang sudah memiliki Izin Lingkungan tetapi belum mempunvai lzin TPS LB3 3. Surat Permohonan Perubahan Persetujuan Lingkungan (Bagi Izin TPS yang sudah habis masa berlakunya/perlu perubahan Izin TPS LB3/Mempunyai Dokumen Lingkungan tetapi tidak mempunyai Izin TPS LB3) 4. Dokumen SPPL

  1. 1. Pemohon surat permohonan pengintegrasian Standar Teknis Penyimpanan Limbah B3 ke Dalam Persetujuan Lingkungan, sekaligus Surat Permohonan Perubahan Persetujuan Lingkungan (Bagi Izin TPS yang sudah habis masa berlakunya/perlu perubahan Izin TPS LB3/Mempunyai Dokumen Lingkungan tetapi tidak mempunyai Izin TPS LB3) 2. Pemohon melengkapi surat permohonan sebagaimana yang disebutkan pada poin (1) dengan Dokumen SPPL (Bagi Izin TPS yang sudah habis masa berlakunya/perlu perubahan Izin TPS LB3/Mempunyai Dokumen Lingkungan tetapi tidak mempunyai Izin TPS L83), dan membawa dokumen SPPL yang akan di periksa oleh bidang terkait pada instansi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam. Dokumen SPPL bag terkait telah memiliki muatan yang menjelaskan tentang: a. Limbah B3 yang disimpan terlindung dari hujan dan tertutup. b. Memiliki Lantai Kedap Air. c. Dilengkapi dengan simbol dan Label Limbah B3. d. Limbah 83 dikemas dengan menggunakan kemasan dari bahan logam atau plastik. e. Kemasan mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada di dalam kemasan. f. Memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan pada saat dilakukan pemindahan dan/atau pengangkutan. g. Kondisi kemasan tidak bocor, tidak berkarat, dan tidak rusak. h. Khusus untuk kegiatan medis, tambahkan beberapa poin penjelasan sesuai yang dipersyaratkan pada PERMEN LHK P.56/Menlhk-Sekjen/2015. 3. Dokumen SPPL akan diperiksan oleh bidang terkait pada instansi Dinas Lingkungan Hidup Kab. Agam, maka: a. Tim teknis akan meneliti kelengkapan dari ketentuan yang dipersyaratkan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi. b. Mendapatkan Berita Acara Kesesuaian Standar Teknis Penyimpanan Limbah B3 yang termuat kedalam SPPL.

  • 1. Pemeriksaan dokumen maksimal 5 (lima) hari kerja setelah bahan  lengkap secara administrasi diterima oleh bidang Tata Lingkungan DLH Kah. Agam.
  • 2.  Berita Acara Kesesuaian Standar Teknis Penyimpanan Limbah B3 keluar paling lama 3 (tiga) hari kerja jika memenuhi persyaratan sesuai  kajian pemeriksaan  dokumen SPPL,  dan  diserahkan ke Bidang Tata Lingkungan DLH Kab. Agam

Tidak dipungut biaya

1. Berita Acara Keseuaian Standar Teknis Penyimpanan Limbah B3 yang termuat kedalam SPPL; 2. Standar Teknis Penyimpanan Limbah B3 yang terintegrasi ke Dalam SPPL

1.  Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten   Agam Komplek Sport Center Bukit Bunian Lubuk Basung Kabupaten Agam
2 P e ng a d u a n , saran dan masukan secara langsung melalui:
    a . S P 4 N - LA P O R
    b. E ma i l : d l hk a b.agam@gmail.com  

    c. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : dlhkab.agam@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Pengurusan Standar Teknis Penyimpanan Sementara Pada Sppl"