No. SK: 128
Sertifikat Hasil Uji (SHU) dapat diterima pemohon setelah 10 (sepuluh)
hari kerja sampel diterima laboratorium
1. Biaya pengujian per parameter yang diuji mengacu ke Peraturan
Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha
2. Biaya operasional pengambilan sampel uji (biaya petugas dan transportasi) sesuai Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas)
Penerbitan Sertifikat Hasil Uji (SHU)
1. Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam Komplek Sport Center Bukit Bunian Lubuk Basung Kabupaten Agam
2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui :
a. SP4N-LAPOR
b. Email : dlhkab.agam@gmail.com c. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store