Pengujian Dan/ Atau Pengambilan Sampel Air (Air Permukaan Dan Air Limbah) Dan Sampel Udara (Emisi Sumber Tidak Bergerak Dan Udara Ambien)

No. SK: 128

  1. 1. Kartu identitas Uraian 2. Surat permohonan pengambilan sampel 3. Formulir permohonan pengujian sampel 4. Sampel (Jika ada]
  2. 1. Kartu identitas Uraian 2. Surat permohonan pengambilan sampel 3. Formulir permohonan pengujian sampel 4. Sampel (Jika ada]

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas permohonan pengujian dan/atau pennohonan pengambilan sampel. 2. Apabila pemohon mengajukan permohonan pengujian, maka : a. Petugas meneliti kelengkapan dari ketentuan yang dipersyaratkan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi. b. Pemohon menyerahkan sampel yang akan diuji kepada petugas penerima sampel. c. Pemohon mendapatkan formulir permohonan pengujian. d. Pengujian Laboratorium terhadap sampel oleh petugas analis laboratorium. e. Olah data hasil pengujian f. Penerbitan Sertifikat Hasil Uji (SHU) 3. Apabila pemohon mengajukan permohonan pengambilan sampel, maka: a. Petugas meneliti kelengkapan dari ketentuan yang dipersyaratkan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi. b. Petugas pengambil sampel melakukan sampling (Pengambilan Sampel). c. Pelanggan mendapat berita acara pengambilan sampel. d. Pemohon mendapatkan formulir permohonan pengujian. e. Pengujian Laboratorium terhadap sampel oleh petugas analis laboratori um. f. Olah data hasil pengujian. g. Penerbitan Sertifikat Hasil Uji (SHU). 4. Jika masih ada kesalahan setelah SHU diterima, pelanggan dapat mengajukan perbaikan SHU ke Laboratorium.
  2. 1. Pemohon mengajukan berkas permohonan pengujian dan/atau pennohonan pengambilan sampel. 2. Apabila pemohon mengajukan permohonan pengujian, maka : a. Petugas meneliti kelengkapan dari ketentuan yang dipersyaratkan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi. b. Pemohon menyerahkan sampel yang akan diuji kepada petugas penerima sampel. c. Pemohon mendapatkan formulir permohonan pengujian. d. Pengujian Laboratorium terhadap sampel oleh petugas analis laboratorium. e. Olah data hasil pengujian f. Penerbitan Sertifikat Hasil Uji (SHU) 3. Apabila pemohon mengajukan permohonan pengambilan sampel, maka: a. Petugas meneliti kelengkapan dari ketentuan yang dipersyaratkan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi. b. Petugas pengambil sampel melakukan sampling (Pengambilan Sampel). c. Pelanggan mendapat berita acara pengambilan sampel. d. Pemohon mendapatkan formulir permohonan pengujian. e. Pengujian Laboratorium terhadap sampel oleh petugas analis laboratori um. f. Olah data hasil pengujian. g. Penerbitan Sertifikat Hasil Uji (SHU). 4. Jika masih ada kesalahan setelah SHU diterima, pelanggan dapat mengajukan perbaikan SHU ke Laboratorium.

Sertifikat Hasil Uji (SHU) dapat diterima pemohon setelah 10 (sepuluh)

hari kerja sampel diterima laboratorium

1.  Biaya pengujian per parameter yang diuji mengacu ke Peraturan

Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha

2. Biaya operasional pengambilan sampel uji (biaya petugas dan transportasi) sesuai Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas)


Penerbitan Sertifikat Hasil Uji (SHU)

1. Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam Komplek Sport Center Bukit Bunian Lubuk Basung Kabupaten Agam

2.  Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui :

a. SP4N-LAPOR

b. Email :  dlhkab.agam@gmail.com c. Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : dlhkab.agam@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Dan/ Atau Pengambilan Sampel Air (Air Permukaan Dan Air Limbah) Dan Sampel Udara (Emisi Sumber Tidak Bergerak Dan Udara Ambien)"