Ruang Tindakan dan Gawat Darurat

  1. Membawa fotocopy Kartu Penduduk / Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Penduduk / Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy BPJS/KIS

  1. 1. Pasien masuk ruang gawat darurat 2. Petugas melalukan triase pasien 3. Petugas mendahulukan pasien koma dan pasien berat 4. Petugas melalukan anamnese 5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik 6. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan 7. Petugas melakukan tindakan medis bila diperlukan 8. Petugas memberikan resep obat 9. Pasien pulang/dirujuk
  2. 1. Pasien masuk ruang gawat darurat 2. Petugas melalukan triase pasien 3. Petugas mendahulukan pasien koma dan pasien berat 4. Petugas melalukan anamnese 5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik 6. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan 7. Petugas melakukan tindakan medis bila diperlukan 8. Petugas memberikan resep obat 9. Pasien pulang/dirujuk

  1. Anamnesen: 3 menit
  2. Pemeriksaan fisik : 4 menit
  3. Tindakan medis/penanganan koma : tergantung kasus

  • Pemeriksaan Kesehatan (fisik dan buta warna) : Rp. 20.000
  • Tindakan medik : sesuai Perbup Sidoarjo No.5 tahun 2017 tentang Tarif layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Resep obat , Rujukan, Surat Keterangan, Jasa Pelayanan

Pasien menyampaikan pengaduan ke media pengaduan di kotak saran, telepon ke (031) 8963973, SMS/WA ke 085707278507, email ke candipuskesmas@gmail.com, facebook ke Puskesmas Candi Sidoarjo, dan Instagram di @puskesmas.candi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Tindakan dan Gawat Darurat"